Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara adalah perangkat daerah yang bertugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dan perdagangan. Disperindag Sumut berperan dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan, serta memberikan pelayanan publik untuk mendorong pertumbuhan sektor industri dan perdagangan di wilayah Sumatera Utara.
Visi
“Terwujudnya industri dan perdagangan yang maju, tangguh, dan berdaya saing.”
Misi
- Meningkatkan pembinaan dan pengembangan sarana perdagangan, sistem distribusi yang efektif, serta perlindungan konsumen.
- Meningkatkan kerjasama perdagangan internasional.
- Meningkatkan pembinaan dan pelayanan ekspor.
- Meningkatkan pembinaan dan pengembangan Industri Kecil Menengah.
- Menguatkan struktur industri, memberdayakan potensi yang ada, dan mendorong usaha ekonomi masyarakat.
- Meningkatkan kualitas aparat pembina untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, profesionalisme, dan peran serta pelaku dunia usaha.
Program Unggulan
- Pengembangan Industri Kecil dan Menengah (IKM): Melalui pelatihan, pendampingan, dan fasilitasi perizinan untuk meningkatkan daya saing produk lokal.
- Perlindungan Konsumen: Melakukan pengawasan barang beredar, pengujian mutu, dan sertifikasi untuk memastikan keamanan produk di pasaran.
- Peningkatan Ekspor: Mendorong diversifikasi komoditas ekspor dan peningkatan nilai tambah produk melalui promosi dan kerjasama perdagangan internasional.
- Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral: Mengelola potensi energi dan sumber daya mineral secara berkelanjutan untuk mendukung pertumbuhan industri.
Lokasi dan Kontak
- Alamat: Jalan Putri Hijau No. 6, Kesawan, Kota Medan, Sumatera Utara.
- Telepon: (061) 41560001
- Email: [email protected]
- Website: disperindag.sumutprov.go.id
- Instagram: @disperindagsumut